Pengabaian Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Pengadaan Uang
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah minimnya perlindungan hukum yang diberikan kepada korban penipuan dengan modus penggandaan uang dalam perkara Nomor 177/Pid.B/2023/PN Kot serta terdapat pengabaian hak restitusi korban tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban dalam kejahatan penipuan yang dialaminya serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang terhadap korban dalam perkara Nomor 177/Pid.B/2023/PN Kot dan mengetahui pemenuhan hak-hak restitusi oleh hakim terhadap tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Putusan Pengadilan sebagai bahan kajian melalui pendekatan normatif-doktriner.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dan pertimbangan majelis hakim pada perkara Nomor 177/Pid.B/2023/PN Kot, Korban dalam perkara ini telah mendapatkan perlindungan, namun perlindungan tersebut masih sangat minim. Bentuk perlindungan yang diberikan kepada korban kejahatan penipuan dengan modus penggandaan uang belum sepenuhnya terealisasikan sebagaimana diatur dalam pasal 229 KUHAP, Pasal 98, pasal 99, pasal 100, pasal 101 KUHAP, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, dan Pasal 7B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dan untuk pemenuhan hak-hak restitusi oleh hakim kepada korban penipuan dengan modus penggandaan uang diperlukan adanya permohonan pengajuan dari korban maupun perwakilannya yang dalam hal ini adalah jaksa penuntut umum, karena hakim tidak dapat memutus restitusi atas inisiatif sendiri.
263/IH/2024 | 263/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain