Royalti Atas Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Dalam Sengketa Harta Bersama
Royalti Atas Hak Cipta Lagu dan/atau Musik mengalami tantangan baru dalam sengketa Harta Bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kedudukan Royalti Atas Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sebagai Harta Bersama dalam Perkawinan dan Penyelesaian Pembagian Royalti Atas Hak Cipta Lagu sebagai harta bersama di Indonesia.
Metode yang dipakai yaitu jenis penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang mengkaji tentang royalti atas hak cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam beserta peraturan lain dan buku-buku yang relevan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan royalti atas hak cipta lagu dan/atau musik dalam perkawinan merupakan harta bersama didasari oleh Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1 huruf f, Pasal 85 dan Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyelesaian pembagian royalti atas hak cipta sebagaimana teori keadilan distributif dibagi sesuai kontribusi pasangan suami istri.
| 267/IH/2024 | 267/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain