Dispraritas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Plg dan 06/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Bdg)
Permasalahan dalam penelitian ini mengenai disparitas putusan Tindak
Pidana Korupsi Dana Desa yang terjadi pada masa Pandemi Covid-19 dengan Studi
Putusan Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pig dan 06/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Terjadinya disparitas disebabkan oleh perbedaan pertimbangan hakim yang terletak
pada unsur-unsur pasal yang didakwakan. Studi Putusan Nomor 06/Pid.Sus-
TPK/2021/PN PIg menjatuhkan pidana dengan menggunakan Pasal 2 (1) Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, Penjatuhan
lamanya pidana pada putusan ini sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-
Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan Putusan Nomor
06/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 Tentang Tindak Pidana Korupsi Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi, putusan ini belum sesuai dengan
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disparitas putusan menimbulkan implikasi hukum yang berkaitan dengan kepastian
hukum.
Penelitian ini menggunakan Metodologi penelitian hukum normatif,
pengumpulan data melalui studi kepustakaan, penulis mengidentifikasi dan
mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan sumber lain
yang relevan dengan objek kajian, setelah data terkumpul penulis menganalisis
secara yuridis terhadap putusan Nomor 06/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pig dan
06/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg tentang Tindak Pidana Korupsi.
268/IH/2024 | 268/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 69hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain