Pembelaan Terpaksa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak ( Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bnt )
Penelitian ini membahas penerapan prinsip pembelaan terpaksa dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak, dengan fokus pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Bnt. Kasus ini melibatkan seorang anak berusia 16 tahun yang dijatuhi hukuman karena melakukan pembunuhan dalam situasi pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak yang melakukan pembelaan paksa memiliki hak untuk dibebaskan dari hukuman, sesuai pada pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, dan dalam kasus yang diteliti, hakim memutuskan bahwa anak tersebut tetap bersalah karena pembelaan yang dilakukan dianggap telah melebihi batas yang wajar. Padahal anak bertindak untuk melindungi keluarganya dalam situasi yang berbahaya, perlu dipahami bahwa anak bertindak berdasarkan naluri perlindungan yang mendalam, yang sering kali tidak sepenuhnya rasional, terutama dalam situasi darurat.
| 270/IH/2024 | 270/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain