Perlindungan Hukum Pelaku Top Up Diamond Pada Mobile Legend Bang Bang Melalui Perorangan Di Indonesia
Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Pelaku Top-up Diamond serta keabsahan transaksi top-up diamond tersebut berdasarkan perundang-undangan di Indonesia, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan transaksi jual beli online terhadap item virtual yang berlaku di Indonesia serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pelaku top-up diamond Mobile Legends Bang Bang dalam transaksi jual beli melalui perorangan di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini mengguakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yang digunakan statue approach dan case approach serta metode analisis berupa kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau library research.
Hasil penelitian ini adalah ketentuan hukum transaksi jual beli item virtual diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena pada umumnya praktik transaksi jual beli item virtual ini dilakukan secara online menggunakan perangkat dan media elektronik, yang dilakukan oleh pihak penjual dan pembeli item virtual. Bentuk perlindungan hukum terhadap transaksi top-up diamond yang ada saat ini masih menggunakan peraturan yang sama dengan transaksi online secara umum karena sesuai dengan asas Lex specialis derogat legi generali dimana karena ketidak adanya peraturan khusus ini maka kembali ke peraturan yang umum, namun dengan adanya ketidak pastian hukum ini membuat penegakan hukum yang ada menjadi kurang maksimal, selain itu penyelesaian sengketa kasus ini dapat menggunakan jalur litigasi dan non litigasi.
271/IH/2024 | 271/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 73 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain