Kekuatan Hukum Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengangkatan Pejabat Kepala Daerah Dalam Tata Hukum Negara Indonesia
Penelitian ini membahas permasalahan tentang kekuatan hukum ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi yang masih belum memiliki keberlakuan hukum yang jelas dalam tata hukum negara Indonesia. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 tentang pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah, Mahkamah Konstitusi memberikan perintah (judicial order) yang termuat dalam ratio decidendi kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Pemerintah mengabaikan ratio decidendi dan melanjutkan proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah pada tahun 2022 tanpa peraturan pelaksana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum terkait kekuatan hukum ratio decidendi berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam tata hukum negara Indonesia serta doktrin hukum yang berkenaan dengan ratio decidendi dan bagaimana sikap pemerintah terkait implementasi perintah (judicial order) yang terdapat dalam ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka dari berbagai literatur.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan prinsip supremasi konstitusi dan landasan yuridis, ratio decidendi memiliki keberlakuan hukum (legal validity of law) dan berkekuatan hukum mengikat (legally binding). Putusan Mahkamah Konstitusi harus dimaknai secara kumulatif berdasarkan ratio decidendi dan amar putusan. Terdapat perubahan sikap pemerintah yang semula mengabaikan perintah ratio decidendi (constitutional disobedience) kemudian melaksanakan perintah ratio decidendi dengan menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah melalui Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Dengan diterbitkannya peraturan pelaksana tersebut, pemerintah telah memberikan preseden yang baik dalam konteks implementasi ratio decidendi putusan Mahkamah Konstitusi serta memperkuat kedudukan kekuatan hukum ratio decidendi dalam tata hukum negara Indonesia.
272/IH/2024 | 272/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 78 Hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain