Penerapan Judical Liability Kepada Hakim Dalam Pemenuhan Prinsip Fair Trial Di Indonesia Dan Perbandingannya Di Negara Italia
Hakim adalah Pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk mengadili. Peranan Hakim dalam menjatuhkan putusan hakim harus benar-benar menguasao hukum sesuai dengan sistem yang dianut di Indonesia dalam pemeriksaan di sidang pengadilan. Upaya dalam menegakkan keadilan tersebut harus sejalan dengan prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan kekuasaan kehakiman salah satunya adalah konsep Fair Trial. Pentingnya pertanggung jawab dalam proses pengadilan telah menjadi suatu urgensitas dalam menentukan apakah kekuasaan kehakiman di Indonesia telah menciptakan keadilanbagi seluruh masyarakat Indonesia. Maka Permasalahan yang diangkat penulis dalam penelitian adalah Bagaimana Judicial Liability sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan dan Bagaimana penerapan dan kendala penerapan dalam melaksanakan Judicial Liability kepada hakim di Italia dan di Indonesia.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menjadikan penerapan Judicial Liability Kepada Hakim dalam memenuhi Prinsip Fair Trial di Indonesia dan perbandingannya diNegara Italia sebagai kajian melalui Pebdekatan perundaang-undangan, Pendekatan perbandingan dan Library Research atau Studi Kepustakaan.
Hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa Hakim sebagai Alat Negara tidak bisa diminta pertanggungjawaban secara personal bahwa Hakim hanya memberikan putusan sesuai dengan hasil di Persidangan berdasarkan keterangan saksi, keterangan tergugat, keterangan penggugat, keterangan ahli, yang memiliki alasan mendasar. Jika Tergugat tidak puas denga hasil atau terdapat salah putusan yang diberikan vonis oleh hakim maka putusan pengadilan bersifat Inkracht dan memiliki kekuatan hukum yang tetap. Jika tidak puas dengan putusan yang diberikan hakim maka putusan tidak dapat dibatalkan dengan alasan siapapun.
| 274/IH/2024 | 274/IH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain