Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penerapan Konsep Al istiqra Al-Ma'nawi Imam Al-Syathibi Dalam Menganalisis Hak Kebebasan Memeluk Agama Di Indonesia

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan metode penemuan hukum al-istiqra’ al-ma’nawi gagasan Imam Al-Syathibi dalam menganalisis hak kebebasan memeluk agama yang diterapkan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menjadikan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) yaitu penelitian yang merujuk kepada prinsip-prinsip hukum. Prinsip-prinsip tersebut dapat ditemukan dalam pandangan-pandangan sarjana dan doktrin-doktrin yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penemuan hukum yang berpacu pada metode al-istiqra’ al-ma’nawi yang digagas oleh Imam al-Syathibi terkait hak kebebasan memeluk agama menghasilkan kesimpulan tentang larangan memaksa orang non-islam untuk memeluk agama Islam adalah pasti (qath’i), berdasarkan kolektivitas sepuluh dalil yang terdiri dari tujuh dalil Al-Qur’an dan tiga dalil Al-Hadis. Hal ini menunjukkan keselarasan antara hukum tentang hak kebebasan memeluk agama dalam Islam dan dalam perundangan-undangan yang terdiri dari UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1) dan (2), Pasal 28I Ayat (1), Pasal 28J Ayat (1), dan Pasal 29 Ayat (2), UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4 dan Pasal 22, serta UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Pasal 18.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

62/PMH/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 104 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

62/PMH/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan