Perlindungan Hak Ekonomi Dalam Uu Hak Cipta & Pp 56/2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik Dalam Perspektif Maqashid Syariah
Studi ini bertujuan untuk menyingkap pengaruh subjek hukum yang terlibat
dalam perlindungan hak ekonomi menurut sudut perspektif Maqashid Syariah.
Mengidentifikasi bentuk perlindungan hak ekonomi yang ada dalam ketentuan undangundang
serta menjelaskan Maqashid dari ketentuan perlindungan tersebut. Skripsi ini
meninjau perlindungan hak ekonomi Pemegang hak cipta yang dianalisis dari objek
kajian yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan PP Nomor 56 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berdasarkan metode
library research (kajian kepustakaan) dengan pendekatan perundang-undangan
(statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini
memuat dan mengkaji 36 pasal yang ditemukan sesuai batasan kajian yang berkaitan
dengan ketentuan penggunaan karya cipta lagu dan musik, juga berkaitan dengan aspek
perlindungan hak ekonominya lalu menganalisis muatan perlindungannya menurut
perspektif Maqashid Syariah.
Hasil penelitian menemukan bahwa dalam ketentuan UUHC dan PP 56/2021
terdapat beberapa subjek hukum yang memiliki peran signifikan terhadap perlindungan
hak ekonomi dan terhadap kehidupan secara luas. Masing-masing subjek hukum saling
membutuhkan dan saling melengkapi satu sama lain. Pentingnya karya cipta bagi
kehidupan telah menggerakkan suatu Negara dan Pemerintahan yang punya kekuasaan
untuk serius dalam mengelola ekosistem kehidupan yang lahir dari karya cipta. UUHC
dan PP 56/2021 juga memuat sejumlah hak dan perlakuan khusus dalam melindungi
hak ekonomi Pemilik karya cipta yang mengandung nilai-nilai hukum Islam. Nilainilai
tersebut menjadi sarana yang mengantarkan kepada terpeliharanya kehidupan
(hifdzu al-nafs), agama (hifdzu al-diin), akal (hifdzu al-‘aql), keturunan/ ahli waris
(hifdzu al-nasl), dan memelihara harta dan hak (hifdzu al-maal) Pemilik karya cipta.
Peraturan tentang hak cipta telah berupaya mewujudkan cita-cita Maqashid Syariah
berupa keamanan, keadilan, kelestarian dan keteraturan umat manusia di Indonesia
dalam konteks hak cipta.
| 63/PMH/2023 | 63/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 98 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain