Jual Beli Ternak: Tradisi Marosok Di Payakumbuh Dalam Perspektif Imam Mazhab
Penelitian ini menjelaskan tentang hukum tradisi marosok dalam perspektif imam mazhab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan tradisi marosok di pasar ternak Payakumbuh dan bagaimana hukum dari transaksi ini dari pandangan imam mazhab.
Dalam skripsi ini, digunakan metode penelitian Kualitatif yang mengadopsi pendekatan Studi Kepustakaan melalui pendekatan Yuridis Normatif. Pendekatan Yuridis Normatif adalah metode penelitian hukum yang didasarkan pada pengkajian bahan pustaka atau data sekunder sebagai sumber utama untuk dilakukan analisis. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi marosok di pasar ternak Payakumbuh masih diterapkan sampai saat ini. Kegiatan marosok di pasar ternak Payakumbuh hanya dilakukan oleh orang yang benar-benar paham cara marosok. Hukum dari jual beli ternak dengan cara marosok adalah sah, karena ini termasuk cara bertransaksi yang tidak dilarang oleh nash. Marosok dalam pandangan para imam mazhab yaitu imam Hanafi, imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Ahmad Ibn Hambal, hukumnya tidak dilarang. karena tradisi marosok ini termasuk kepada ‘‘Urf sahih dan di dalamnya terdapat mashlahah yaitu menghindari pertengkaran dan tidak menyinggung perasaan pedangan lain.
77/PMH/2023 | 77/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain