Telaah Hukum Tradisi Makan Di Makam Saat Ziarah Kubur "Studi Kompratif Menurut Imam Hanbali Dan Imam Hanafi"
Masyarakat Indonesia memiliki tradisi dan kebudayaan yang sangat unik salah satunya makan di makam saat berziarah kubur. Walau hal kecil akan tetapi perlunya adab saat di kuburan. Para Fuqaha berbeda pendapat mengenai hal ini. Imam Hanbali dan Hanafi memiliki istinbat hukum dan pendapat masing-masing. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat masing-masing imam berdasarkan istinbat hukum. Dari perbedaan inilah peneliti menfokuskan mengkomparasi istinbat hukum dan pendapat imam hanbali dan pendapat imam hanafi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan konseptual dan komparatif. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif yang mengaku kepada hukum tertulis serta dokumen pendukung lainnya. Teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan (library research) dengan sumber data primer (Kitab al-adab syariyyah dan Bariqotun mahmudiyyah), data sekunder (dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian), dan data tersier (KBBI).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan istinbat hukum Imam hanbali menyatakan bahwa tidak sepantasnya untuk mengingkari atau keluar dari tradisi kecuali dalam tradisi yang haram. Sedangkan isinbat hukum Imam Hanafi yang terdapat urf, akan tetapi pada kitab dari Bariqotul Mahmudiyah dan kitab-kitab lainnya menyatakan bahwa dimakruhkan makan, minum, tertawa terbahak-bahak, membaca Al-Quran. Penulis menyimpulkan bahwa ziarah kubur boleh dilakukan asalkan bertujuan untuk mengingat Allah serta diperbolehkan mempertahankan tradisi makan di makam saat ziarah kubur jika tidak bertentangan dengan syariat hukum Islam. Menyesuaikan kaidah fiqih terkait urf.
Kata kunci: Tradisi, Ziarah kubur, Imam Hanbali, Imam Hanafi
Tidak ada salinan data
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain