Penghinaan Terhadap Presiden Dalam Undang-Undang Dan Hukum Islam (Studi Kasus Eggi Sudjana dalam Putusan MA No. 153 PK/PID/2010)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang peraturan perundang-undangan mengenai penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama dan Undang-undang No. 1 tahun 2023. Skripsi ini juga mengkaji tentang kasus penghinaan presiden yang dilakukan oleh Eggy Sudjana, serta bagaimana pertimbangan hakim dan putusan yang dijatuhkan dalam kasus tersebut. Skripsi ini juga bertujuan untuk mengetahui peraturan perundang-undangan mengenai penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama dan undang-undang terbaru serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara penghinaan presiden yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dalam putusan No. 153 PK/PID/2010.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statue Approch) yaitu pendekatan yang menganalisis dan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi, sedangkan pendekatan kasus (Case Approach) adalah pendekatan yang menganalisis dan menelaah kasus-kasus yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah hukum. Sumber hukum dalam penelitian ini terdiri dari berbagai data, diantaranya data primer yaitu Undang-undang, putusan pengadilan, serta sumber data sekunder yakni buku-buku dan jurnal artikel yang berkaitan dengan masalah dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan mengenai penghinaan presiden dalam Undang-undang No. 1 tahun 2023 dikategorikan sebagai delik aduan yang mana hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang dihina, dalam konteks ini adalah presiden dan wakil presiden. Penulis kemudian menyimpulkan tentang pertimbangan Hakim bahwa Hakim telah tepat dalam memutus Peninjauan Kembali ini yang mana memang secara asas legalitas dan asas non retroaktif bahwasanya memang pelaku tindak pidana harus diputuskan berdasarkan kepada pasal atau ketentuan hukum yang berlaku perbuatan kejehatan dilakukan, bukan berdasarkan pada pasal atau ketentuan hukum yang belum berlaku atau akan berlaku pada saat perbuatan kejahatan dilakukan.
73/PMH/2023 | 73/PMH/20233 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain