Kepatuhan Hukum Sertifikasi Halal Pada Pelaku Umkm Di Kecamatan Tamansari Bogor
Adapun permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengenai kepatatuhan hukum dalam Penerapan kewajiban sertifikasi halal pada peroduk makanan dan minuman di Kecamatan Tamansari bertujuan untuk mengetahui mengenai pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha terkait sertifikasi halal kemudian tingkat kesadaran dan ketaatan pelaku UMKM terkait sertifikasi halal. Serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah mengalami beberapa perubahan, pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan penelitian hukum yang digunakan untuk melihat hukum itu di praktikan, Dalam penelitian ini penulis memaparkan anatara fakta dengan Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam kewajiban sertifikasi halal
Berdasarkan hasil penelitian di Kecamatan Tamansari terdapat pelaku usaha yang bisa dikatakan bahwa pelaku usaha masi memiliki kesadaran hukum yang rendah. Hal ini terbukti kurangnya pengetahuan dan pemahaman pelaku usaha terhadap hukum, terutama tentang ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sedangkan gambaran dari sikap dan perilaku masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku, karena semakin tinggi tingkat kesadaran hukum di masyarakat maka akan tercipta budaya hukum yang baik, karena tinggkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salasatu pondasi berfungsinya hukum.
02/PMH/2024 | 02/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 62 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain