Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Hukum Penggunaan Alkohol Pada Bumbu Masakan Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Studi ini membahas tentang hukum penggunaan alkohol pada bumbu masakan dalam hukum Islam, Penelitian ini berfokus pada analisis fatwa MUI no 10 tahun 2018 tentang penggunaan alkohol pada bumbu masakan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Adapun Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka (Library Research) yaitu dengan mencari literatur yang sesuai dengan tema penelitian ini.
Hasil analisis haram menggunakan alkohol pada bumbu makanan baik itu sedikit ataupun banyak sebagaimana isi fatwa MUI no 10 tahun 2018, dan masyarakat khususnya umat Islam lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk yang menggunakan bahan alkohol. dalam penggunaan angciu dan rhum pun dihukumi sebagai khamr maka hukum penggunaannya haram baik itu sedikit maupun banyak.
Ketersediaan
04/PMH/202404/PMH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

04/PMH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

v, 63 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

04/PMH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan