Hukum Penggunaan Alkohol Pada Bumbu Masakan Perspektif Hukum Islam
Studi ini membahas tentang hukum penggunaan alkohol pada bumbu masakan dalam hukum Islam, Penelitian ini berfokus pada analisis fatwa MUI no 10 tahun 2018 tentang penggunaan alkohol pada bumbu masakan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Adapun Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi pustaka (Library Research) yaitu dengan mencari literatur yang sesuai dengan tema penelitian ini.
Hasil analisis haram menggunakan alkohol pada bumbu makanan baik itu sedikit ataupun banyak sebagaimana isi fatwa MUI no 10 tahun 2018, dan masyarakat khususnya umat Islam lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi produk yang menggunakan bahan alkohol. dalam penggunaan angciu dan rhum pun dihukumi sebagai khamr maka hukum penggunaannya haram baik itu sedikit maupun banyak.
04/PMH/2024 | 04/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
v, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain