Hukum Jual Beli Ular Perspektif Imam Madzahib: Hanafi, Maliki, Syafi'i, Dan Hambali (Studi Kasus Sate Ular di Mangga Besar, Jakarta Barat)
Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah masyarakat muslim di daerah
Mangga besar banyak yang mengkonsumsi sate ular dan menganggap hal tersebut
sudah biasa dari dulu. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui
hukum jual beli ular serta menganalisis pandangan Imam Madzhab terkait hal
tersebut.
Hasil dari wawancara dengan 5 informan dalam penelitian ini menunjukkan
bahwa masyarakat di wilayah Mangga Besar Kota Jakarta Barat, menjual dan
mengkonsumsi ular sebagai obat penyembuh sakit gatal-gatal, dimana hal tersebut
bertentangan dengan syariat Islam yang mengharamkan mengkonsumsi ular
kecuali dalam keadaan darurat, akan tetapi terjadi ikhtilaf dalam penjualannya
dalam pandangan Imam Madzhab, faktor yang mendorong masyarakat muslim
untuk mengkonsumsi dan menjual ular adalah faktor budaya, faktor referensi,
faktor pekerjaan, faktor ekonomi, faktor psikologi. Semua itu berdasarkan
keadaan masyarakat di wilayah Mangga Besar. Oleh karena itu, masyarakat
muslim yang ada di wilayah tersebut harus mengetahui hukum mengkonsumsi dan
menjual ular menurut syariat Islam sehingga akan lebih berhati-hati lagi dalam
melakukannya.
05/PMH/2024 | 05/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain