Kepastian Hukum Terhadap Praktik Donor Asi Di Lembaga Lactashare (Tinjauan Terhadap Pandangan Fuqaha Klasik Dan Fatwa Mui)
Skripsi ini bertujuan untuk mencari kepastian hukum yang ada pada lembaga Lactashare kota Malang dengan tinjauan pandangan fuqaha dan fatwa Majelis Ulama Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif berdasarkan studi kepustakaan. Penilitian ini mencoba menjawab pertanyaan utama sebagai berikut: 1) Bagaimana praktik donor ASI dilembaga Lactashare? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam pandangan Fuqaha dan Fatwa MUI terhadap praktik donor ASI di lembaga Lactashare?
Pertanyaan tersebut telah terjawab dalam penelitian ini mengenai kepastian hukum terhadap praktik donor ASI di lembaga Lactashare dengan menggunakan teori sistem hukum yang terdiri dari komponen strukur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture) . di lain sisi, juga menggunakan teori tujuan hukum yang meliputi keadilan (filosofis), kepastian hukum (juridis), dan kemanfaatan bagi masyarakat (sosiologi).
Penulis menyimpulkan, praktik donor ASI di Lactashare dapat dikategorikan sesuai dengan fatwa MUI dan dapat menjamin kepastian hukum yang ditandai pada setiap kegiatan proses donor ASI berdasarkan mekanisme prosedurnya. Kendati demikian, jika ditinjau dari fatwa MUI secara keseluruhan, agaknya praktik donor di lembaga Lactashare belum sepenuhnya mengacu pada fatwa MUI. Hal tersebut ditandai dengan tidak adanya persyaratan yang secara utuh mengacu pada putusan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia.
| 06/PMH/2024 | 06/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 64 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain