Eksistensi Pidana Mati Dalam Undang Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Sebagai Alternatif Pemindanaan Di Indonesia
Pidana mati yang merupakan sebuah hukuman terberat bagi terpidana pada saat ini mengalami bentuk perubahan yang cukup signifikan. Hal ini didasari adanya pemberlakuan pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun dengan demikian ini tidak mengurangi bahwa semakin hari semakin banyak pro dan kontra pengenai sanksi pidana mati, bagi orang yang pro terhadap pidana mati akan beranggapan bahwa hukuman tersebut akan membuat jera bagi terpidana sedangkan bagi yang kontra terhadap pidana mati akan beranggapan hal ini dapat melanggar HAM (Hak Asasi Manusia). Disisi lain Islam pun sebetulnya ikut andil dalam perkara menangani penetapan pidana mati. Karna sebelum islam datang bangsa arab sama sekali belum mengenal aturan-aturan pidana, walaupun pada saat itu sanksi pidana memang sudah ada. Ketika islam datang ada kriteria-kriteria tertentu kapan terdakwa tersebut dapat dijatuhi hukuman mati.
Metode yang dipakai pada skripsi ini menggunakan jenis penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengkaji tentang pidana mati dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta peraturan lainnya, dan jenis penelitian ini juga menggunakan pendekatan asas-asas dana Hukum Pidana Islam yang saat ini memiliki banyak sekali pendapat yang bisa diuraikan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pidana mati masih eksis dalam hukum islam dan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang secara normatif dapat diterapkan dalam tindak pidana yang merumuskan pemberian ancaman pidana mati bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pada keputusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam Hukuman mati harus tetap dijalankan apabila terpidana terbukti melakukan tindak pidana berat, seperti pembunuhan, zina muhshan, dan murtad. Karena hal itu sama sekali tidak melanggar Hak Asasi Manusia, melainkan hanya menjalankan segala ketentuan yang telah diperintahkan oleh Allah SWT dan Nabi Besar Muhammad SAW.
| 09/PMH/2024 | 09/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xiv, 68 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain