Perlindungan Hukum Perjanjian Endorsment Melalui Aplikasi Whatsapp Berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam.
Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum perjanjian endorsemen yang dilakukan oleh @Tasyara.id dengan seorang Influencer melalui aplikasi Whatsapp menurut Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan validitas perjanjian endorsemen yang dilakukan oleh @Tasyara.id dengan Influencer menurut Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam khususnya pada akad ijarah. Jenis penelitian ini menggunakan kajian yuridis dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam sebagai acuan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian endorsemen yang dilakukan oleh @Tasyara.id dengan Influencer melalui aplikasi Whatsapp menurut Undnag-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam telah sah di mata hukum sesuai dengan syarat sah nya perjanjian yang tercantum dalam pasal 1320 KUH Perdata yakni memenuhi unsur-unsur, yaitu: kesepakatan para pihak, asas suka rela, kecakapan perbuatan hukum, hal-hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.
| 15/PMH/2024 | 15/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain