Tradisi Uang Pelangkah Dalam Pernikahan Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Adat (Studi Kasus Kecamatan Larangan, Kota Tangerang)
Perkawinan Adat mengandung nilai-nilai luhur yang mencerminkan kearifan lokal budaya orang Betawi dengan dilakukan berbagai macam prosesi, salah satunya tradisi adanya uang pelangkah, yaitu uang yang harus di serahkan ketika Sang Adik kepada sang kakak sebagai bentuk persembahan kepada sang kakak atas kesediaan untuk sang adik melangsungkan pernikahannya daripada sang kakak.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang memusatkan perhatian pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia dengan melakukan studi lapangan dan kepustakaan dengan bersumberkan data primer hasil observasi lapangan dan wawancara Masyarakat serta data sekunder hasil analitis buku, jurnal, artikel dan literatur-literatur lain yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pemberian uang pelangkah di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tidak melanggar syariat Islam karena tidak ada unsur paksaan atau kewajiban dalam pelaksanaannya. Praktik positif dari pelaksanaan uang pelangkah perlu dilestarikan karena tradisi ini memiliki nilai sosial yang tinggi. Tokoh masyarakat di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang perlu lebih proaktif dalam menjaga kelestarian tradisi ini agar tetap berperan dalam kebudayaan nasional Betawi. Keterlibatan pemerintah dalam mendukung tradisi ini melalui ketentuan undang-undang yang mengakui kearifan lokal juga sangat penting.
16/PMH/2024 | 16/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xvii, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain