Tinjauan Hukum Promosi Situs Judi Online Oleh Streamer Game Online Mobile Legends
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fenomena promosi situs judi online oleh streamer gaming dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Seiring dengan pesatnya perkembangan industri game online, praktik donasi oleh situs judi online kepada streamer semakin marak terjadi. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran terkait dampak negatif yang ditimbulkannya, khususnya dalam mendorong penonton untuk terlibat dalam aktivitas perjudian yang dilarang oleh hukum di Indonesia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan jenis peneltian yuridis normatif dan library research dengan pengkajian peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap doktrin-doktrin yang relevan. Penelitian ini menemukan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, promosi situs judi online melalui platform streaming melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta peraturan lainnya yang terkait dengan perjudian. Sementara itu, hukum Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk promosi judi, termasuk yang dilakukan secara tidak langsung melalui donasi kepada streamer.
Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa baik hukum positif maupun hukum Islam melarang praktik promosi situs judi online yang dilakukan oleh streamer. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang lebih efektif untuk mencegah dan mengatasi fenomena ini. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dan para pelaku industri dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik dalam mengelola konten dan donasi di platform streaming game online.
| 20/PMH/2024 | 20/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain