Argumentasi Hakim Dalam Menetapkan Perkara Perkawinan Beda Agama (Studi Perbandingan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya, Makasar, Surakarta Dan Blora): Perspektif Hukum Islam
AYUB - Personal Name
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk membahas terkait Argumentasi Hakim dalam memberikan izin pencatatan perkawinan beda agama. Perkawinan yang memeluk agama berbeda mempunyai pandangan berdeda menurut pendapat mazhab sunni yaitu menurut madzhab Hanafi hukumnya haram, menurut madzhab Maliki dan madzhab Syafi’i makruh, sedangkan menurut madzhab Hambali diperbolehkan. Adapun Mayoritas Ulama Indonesia termasuk dalam kelompok yang melarang laki-laki muslim menikah dengan perempuan ahli kitab, hal itu haram dan tidak sah. Sama kedudukannya dengan perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahli kitab haram dan tidak sah. Hal ini sebagaimana termuat dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwanya Nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang Perkawinan Beda Agama. Menurut hukum positif bahwa Peraturan yang diberlakukan untuk pencatatan perkawinan beda Agama mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian eksploratif sedangkan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Anilisis yang digunakan adalah kualitatif. Adapun Sumber data Primer berupa dokumen Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby, Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 46/Pdt/.P/2016/PN.Skt, Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Makasar Nomor: 622/Pdt.P/2018/PN.Mks, Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor: 71/Pdt.P/2017/PN.Bla. dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam Putusan Nomor: 916/Pdt.P/2022/PN.Sby,Nomor 622/Pdt.P/2018/PN.Mks, Nomor 46/Pdt.P/2016/PN.Skt, memberikan izin antara orang yang memeluk agama berbeda untuk melaksanakan perkawinan. Sedangkan dalam Putusan Nomor: 71/Pdt.P/2017/PN.Bla ditolak oleh pengadilan negeri karena dikarenakan para pemohon menyatakan tetap ingin menganut agamanya masing-masing, sedangkan di dalam ajaran Islam maupun agama Kristen tidak membolehkan pernikahan beda agama maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Hal ini menunjukkan bahwa hukum agama merupakan landasan filosofi dan landasan hukum yang merupakan persyaratan mutlak dalam menentukan keabsahan perkawinan.
| 21/PMH/2024 | 21/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
viii, 96 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain