Implementasi Akad Musyawarah Dalam Sistem Bank Syariah Di Indonesia Menurut Ulama Empat Mazhab
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep penerapan akad Syirkah ‘Inân dalam praktik akad musyarakah dalam sistem bank syariah di Indonesia menurut empat Mazhab fikih. Jenis akad syirkah yang terjadi dalam praktik musyarakah dalam sistem bank syariah di Indonesia adalah Syirkah ‘Inân dan Syirkah Mufâwadah. Kemudian meninjau perjanjian pada lembaga perbankan Syariah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku yang didalamnya memuat ketentuan-ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan untuk menyesuaikan klausula dalam perjanjian dalam hal ini antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan atau disingkat PUJK dengan konsumen yaitu pihak-pihak yang menempatkan dananya dan memanfaatkan pelayanan yang tersedia di beberapa PUJK antara lain nasabah dalam perbankan. Adapun Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisa peraktik penerapan akad musyarakah dalam sistem bank syariah di Indonesia menurut empat Mazhab fikih. Penelitian yang digunakan adalah kualitatif bersifat studi dokumen atau teks. Bahan penelitian berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel dan sejenisnya. Adapun Sumber data Primer itu diperoleh langsung dari buku-buku yang berkaitan dengan sistem monetisasi, kitab-kitab fikih ulama Mazhab yang berkaitan dengan Syirkah, atau kontrak bisnis dalam Islam. Sedangkan Data sekunder diperoleh dari instansi, perpustakaan, jurnal, skripsi, website, artikel.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan akad Syirkah yang terjadi pada akad musyarakah dalam sistem bank syariah di Indonesia sesuai dengan rukun dan syarat syirkah. Syirkah ‘Inân yang terjadi pada bagi hasil dengan pembiayaan musyarakah berbasis modal proyek hukumya diperbolehkan oleh kalangan Mâlikiyah, Hanafiyah, Syâfi’iyah dan Hanabilah, karena tujuan utama syirkah adalah keuntungan yang halal dan dapat diterima bersama, kemudian Syirkah Mufwadhah yang terjadi pada pembiayaan musyarakah berbesis modal ventura hukumnya diperbolehkan menurut kalangan Mâlikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah. Adapun kalangan Syâfi’iyah melarang kerjasama atas dasar Syirkah mufawadhah, karena hanya terdapat unsur gharar di dalamnya,dari empat jenis Syirkah ‘Uqud maka kalangan Syâfi’iyah hanya membolehkan Syirkah ‘Inân saja.
| 24/PMH/2024 | 24/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xii, 95 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain