Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Batas Usia Kepemilikan Sim Di Indonesia Perspektif Mashlahah Mursalah Imam Malik

No image available for this title
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan cara mempelajari norma-norma hukum yang tercantum dalam legislasi dan keputusan pengadilan, teori hukum, pendapat para sarjana. Penulis kemudian dapat membuat kesimpulan dengan menganalisis data dan literatur yang ada.
Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam Pasal 81 ayat 2 tentang persyaratan usia paling rendah memiliki SIM yang berbunyi usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I. Usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II. Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Pasal I ayat 6 yang berbunyi SIM ialah “Bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian”, dan Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan”. Dalam peraturan ini terdapat manfaat umum yaiu terciptanya keamanan, kenyamanan dalam lalu lintas. Pengendara yang sudah berusia sesuai dengan usia yang ditetapkan dari sisi psikologis dianggap dewasa dan mampu fokus, mengambil keputusan tepat, serta melakukan tindakan antisipatif.
Persyaratan batas usia ini apabila ditinjau dari maslahah mursalah Imam Malik ialah kemaslahatan yang bersifat umum guna menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kemudharatan seperti kecelakaan pengendara sendiri yang dapat merugikan pengendara lainnya, serta pejalan kaki, dan mengandung kemaslahatan umum yaitu terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas. Menarik manfaat sekaligus menolak kemudharatan merupakan tujuan syara’.
Ketersediaan
28/PMH/202428/PMH/2024Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

28/PMH/2024

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 59 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

28/PMH/2024

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan