Aborsi Bagi Korban Tindak PIdana Pemerkosaan (Perspektif Imam Mazhab Dan Hukum Pidana Positif)
2024 M.
Penulisan skripsi ini membahas seputar tindakan aborsi bagi korban tindak pidana pemerkosaan dalam perspektif Imam mazhab dan hukum pidana positif Indonesia. Fokus penelitian skripsi ini pada pendapat para ulama mazhab fikih disertai dengan sumber utama hukum Islam, al-Qur’an dan hadist dan muatan undang-undang yang relevan dengan penulisan skripsi ini.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif dan library reseach dengan menelaah kitab-kitab fikih peraturan perundang-undangan, dan buku-buku hukum yang berkaitan dengan judul skripsi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan pendapat imam mazhab dan hukum pidana positif Indonesia terkait tindakan aborsi akibat tindak pidana pemerkosaan. Adapun persamaanya adalah terletak pada prinsip kehati-hatian dalam melindungi nyawa. Kedua aborsi dapat dilakukan dengan syarat adanya kekawatiran akan keselamatan dan kejiwaan sang ibu. Dalam pandangan imam mazhab, hukum aborsi bagi korban pemerkosaan bervariasi: Mazhab Hanafi dan Hanbali memperbolehkan aborsi hingga usia kandungan 120 hari jika ada alasan kuat seperti pemerkosaan, Mazhab Maliki melarang aborsi secara mutlak kecuali jika nyawa ibu terancam, dan Mazhab Syafi'i memperbolehkan aborsi sebelum usia kandungan 40 hari dengan alasan sah. Hukum pidana positif tidak memperbolehkan aborsi bagi korban pemerkosaan kecuali dengan syarat tertentu, seperti petunjuk medis atau bukti pemerkosaan yang sah. Analisis dari temuan hukum bagi korban aborsi akibat pemerkosaan ini menyoroti pentingnya adaptasi dan integrasi antara prinsip hukum untuk mencapai tujuan perlindungan dan keadilan yang lebih holistik dan manusiawi.
29/PMH/2024 | 29/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain