Praktik Pemanfaatan Barang Gadai Perspektif Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama IndonesiaDan Lembaga Bahtsul Masail Nahdhatul Ulama
Dalam penelitian ini, penulis bertujuan untuk mengetahui hukum pemanfaatan barang gadai Perspektif Fatwa DSN MUI dan Bahtsul Masail NU.
Jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian kepustakaan (library research) dengan mengunakan metode pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan (comparatif approach). Data primer yang digunakan dalam penelitian ini yakni,Fatwa DSN MUI No 25 tahun 2002, Hasil Muktamar NU ke-2 tahun 1927 dan hasil Munas NU tahun 1997. Data sekunder mengunakan buku-buku yang berkaitan dengan materi penelitian.
Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana hukum pemanfaatan barang gadai Perspektif Fatwa DSN MUI nomor 25 tahun 2002 dan Bahstul Masail NU. Menurut Fatwa DSN MUI praktik pengelolaan barang gadai bagi kedua belah pihak memiliki beberapa ketentuan . Pertama, tidak diperbolehkan apabila dalam pemanfaatan tersebut terdapat unsur mengambil manfaat dari hasil yang diperoleh.Kedua , diperbolehkan apabila hasil dari pemanfaatan barang gadai tersebut dimaksudkan untuk menutupi biaya perawatan dan juga biaya pemeliharaan barang tersebut.
Sedangkan Bahtsul Masail NU mengharamkan praktik tersebut ,akan tetapi terdapat tiga hukum didalamnya. Pertama, Haram : jika termasuk hutang yang dipungut manfaatnya (rente). Kedua ,halal jika pemanfaatan tersebut tidak dijadikan syarat pada waktu aqad, sebab menurut ahli hukum yang terkenal, bahwa adat yang berlaku itu tidak termasuk menjadi syarat.Ketiga, Syubhat : (tidak tentu halal haramnya) sebab para hukum selisih pendapat.
| 30/PMH/2024 | 30/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xi, 77 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain