Akad Transaksi E-Commerce Shopee Dengan Metode Cash On Delivery (Cod) Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No: 146/Dsn-Mui/Xii/2021 Tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan akad pada transaksi e-commerce dengan metode cash on delivery (COD) yang ditinjau dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop berdasarkan prinsip syariah. Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini yaitu penelitian kualitatif, yakni penelitian yang memiliki sifat deskriptif tentang subjek dan objek penelitian dan lebih condong kepada pengolahan data yang dikumpulkan penulis melalui studi kepustakaan (library research).
Dalam ketentuan dan prinsip syariah yang ada, bahwa semua penerapan transaksi dalam muamalah yang itu mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang praktik muamalah tersebut, Al-Qur’an menyatakan di dalam Q.S An-Nisa ayat 29 yang menegaskan bahwa sebagai seorang mu’min dilarang memakan harta bersama dengan jalan yang bathil,artinya bentuk perniagaan ataupun muamalah apapun harus dilandasi dengan keridhoan pihaknya.
Sumber hukum yang digunakan dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Sumber hukum primer yang dimaksud berupa Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan sumber sekunder pada penulisan skripsi berasal dari buku-buku, jurnal,kitab-kitab fiqh klasik dan hasil penelitian yang mendukung dan berkaitan dengan pembahasan skripsi ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam penerapan transaksi e-commerce dengan metode cash on delivery (COD) pada dasarnya memiliki berbagai macam penerapan akad di dalamnya. Hal itu bisa dilihat dari keterkaitan hubungan para pihak yang terjalin di dalam transaksinya, seperti pihak penjual dengan pembeli, pihak pembeli dengan jasa pengantar (kurir) serta pihak penjual dengan jasa pengantar (kurir). Beberapa masalah yang timbul dari dari penerapan akad yang tidak didasari dengan prinsip-prinsip syariah diantanya dapat timbul gharar (ketidakpastian) barang yang dipesan, ketidakjujuran dari pihak penjual, serta tidak terjaminnya keamanan barang yang dipesan ketika diserahkan kepada pihak jasa pengantar (kurir).
| 32/PMH/2024 | 32/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
x, 57 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain