Jual Beli Thrifting Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus: Toko Brengsecond_Store Depok)
Penelitian ini berangkat dari fenomena jual beli Thrifting dalam bentuk karungan (ball) pakaian bekas (second). Dalam penelitian ini dirumuskan permasalahan diantaranya , Bagaimana Pandangan Ulama Terhadap Jual Beli Thrifting dan Bagaimana Jual Beli Thrifting Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022. Adapun penelitian ini diadakan bertujuan untuk menelusuri Bagaimana Pandangan Ulama Terhadap Jual Beli Thrifting dan menganalisis legalitas Bagaimana Jual Beli Thrifting Menurut Hukum Positif Yaitu Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber datanya berupa data primer yaitu hasil dari observasi, wawancara, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 dan sumber data sekundernya yaitu Undang-undang No 7 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021, jurnal, buku, skripsi, karya ilmiah, dan lain-lain.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli thrifting menurut pandangan ulama tidak diperbolehkan, karena jual beli dengan ball atau karungan mengandung unsur gharar dan tidak ada hak khiyar di dalamnya. Secara kemaslahatannya juga mengandung unsur mudharat sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Maqashid Syari’ah yaitu melindungi jiwa (hifdz an-Nafs) sebab pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri berpotensi membahayakan kesehatan manusia. Sedangkan jual beli thrifting menurut hukum positif adalah dilarang karena jenis perdagangan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022, Peraturan Menteri Perdagangan No 18 Tahun 2021, dan Undang-Undang No 7 Tahun 2014 dimaksudkan untuk melindungi kesehatan manusia dari pakaian thrift bekas luar negeri dan menjaga ekonomi negara sebagai peningkatan taraf hidup bagi industri tekstil dalam negeri dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
| 35/PMH/2024 | 35/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 85 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain