Perlindungan Hukum Terhadap Perjanjian Transaksi Sewa Jasa Sleepcal Di Indonesia
persepktif hukum Islam dan hukum di Indonesia. Serta mengeanalisis perlindungan hukum terhadap transaksi sewa jasa SleepCall. Sebuah tren aktivitas anak muda yang sekarang menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian hukum menurut Peter Mahmud MZ, menganalisis masalah yang dihadapi dan memberikan pemecahan atas masalah tersebut. Dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang – undang. Serta pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan berupa observasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian pada transaksi sewa jasa SleepCall dalam perspektif hukum Islam dan Indonesia, yaitu terdapat ketidakjelasan dalam pengisian akad (perjajian) maupun tujuan penggunan jasa yang disalahgunakan, yang menjadikan rusaknya perjanjian serta ketidakpastian hukum. Dan tidak adanya perlindungan hukum secara internal maupun eksternal pada transaksi sewa jasa SleepCall. Yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran – pelanggaran hukum.
| 37/PMH/2024 | 37/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
xv, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain