Perlindungan Hukum Indonesia Dan Hukum Islam Dalam Layanan Cash On Delivery Pada Platform E-Commerce Lazada
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur layanan Cash on Delivery (COD) pada platform e-commerce Lazada di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan Lazada, serta literatur terkait hukum Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum positif di Indonesia, layanan COD di Lazada diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Lazada wajib mematuhi ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut, termasuk kewajiban memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen serta menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa.
Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, layanan COD harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Transaksi harus dilakukan dengan jelas, transparan, dan adil, serta memenuhi kewajiban perjanjian. Hukum Islam juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Meskipun terdapat perbedaan dalam landasan hukum, baik hukum positif maupun hukum Islam memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak dan kepentingan konsumen serta memastikan transaksi yang adil dan jujur. Penelitian ini memberikan pemahaman tentang kerangka hukum yang mengatur layanan COD di Lazada serta implikasinya terhadap praktik e-commerce di Indonesia.
39/PMH/2024 | 39/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
vii, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain