Praktik Wakaf Tanah Di Kampung Pulo Sirih Bekasi Dalam Tinjauan Kompilasi Hukum Islam
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan praktik wakaf tanah di Kampung Pulo Sirih Bekasi. Meskipun wakaf bersumber dari ajaran Islam, pelaksanaannya sering kali dipengaruhi oleh hukum adat lokal di Indonesia. Dengan demikian, walaupun dasar hukum wakaf adalah ajaran Islam, pelaksanaannya disesuaikan dengan adat yang berlaku di Indonesia, tanpa mengurangi nilai-nilai ajaran Islam yang terkandung dalam wakaf. Praktik wakaf tanah di Kampung Pulo Sirih Bekasi mencerminkan interaksi antara ajaran Islam dan hukum adat lokal di Indonesia. Dalam konteks ini, meskipun wakaf merupakan amalan Islam, pelaksanaannya sering melibatkan penyesuaian dengan adat lokal. Kasus yang dihadapi di Kampung Pulo Sirih, di mana seorang waqif meminta manfaat dari tanah yang telah diwakafkan untuk akses jalan menuju Yayasan Daruttakwien, menunjukkan adanya perbedaan antara niat wakaf dan praktik yang terjadi di lapangan. Ini menyebabkan perdebatan di masyarakat dan antara pihak yayasan.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan wawancara Tokoh (KAUR) perangkat desa setempat serta kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dan prinsip dasar wakaf dalam Islam, seperti yang diatur dalam Hukum Islam. Kasus di mana waqif meminta manfaat dari tanah yang telah diwakafkan untuk akses jalan menunjukkan adanya perbedaan antara praktik yang terjadi dan ketentuan bahwa harta wakaf harus sepenuhnya digunakan untuk kepentingan umum tanpa melibatkan keuntungan pribadi.
| 40/PMH/2024 | 40/PMH/2024 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2024
Deskripsi Fisik
ix, 56 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain