"Analisis Terhadap Putusan Ijtima" Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Yang Ke 7 Tentang Mata Uang Digital (Cryptocurrency) Perspektif Hukum Islam"
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme terkait Cryptocurrency, Ruang lingkup Putusan dari hasil Ijtima Ulama ke 7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2021 dan Untuk mengetahui penggunaan Cryptocurreny (Mata Uang Digital) ditinjau menurut Hukum Islam
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam penyelesaiannya harus dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan kaidah, teori, dalil dan sebagainya supaya hasil kesimpulan penelitian sejalan dengan persoalan-persoalan yang penulis sampaikan. Studi kepustakaan dilakukan dengan menelusuri berbagai literatur, baik berupa buku-buku, Al-Qur’an dan Hadits, Jurnal serta website yang berhubungan dengan tema penelitian.
Hasil dari penelitian ini Menggunakan mata uang kripto sebagai mata uang fiat itu haram karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Cryptocurrency digunakan, sebagai komoditas / aset digital, termasuk gharaar, dharaar, qimaar, tidak memenuhi persyaratan syar`i yaitu dan tidak diperdagangkan secara legal.
83/PMH/2023 | 83/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain