Kedudukan Hibah Ke Cucu Yang Orang Tuanya Sudah Meninggal Perspektif Fiqg Dan Hukum Perdata Di Indonesia
mendapatkan warisan melalui pembagian waris dan hibah menurut perspektif Fiqh dan Hukum Perdata di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data library research atau kajian pustaka dan jenis penelitian yuridis normatif yang mengedepankan pada peraturan perundang-undangan yang relevan dan dari buku-buku serta jurnal-jurnal ilmiah yang berkaitan dengan judul skripsi, lalu dikomparasikan dengan Hukum Islam dan Fiqh.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aturan antara Fiqh dan Hukum Perdata memiliki kesamaan, yaitu sama-sama memiliki tujuan yang menguntungkan bagi ahli waris pengganti ketika pelaksanaan pembagian waris dilakukan dengan cara hibah. Serta, memerintahkan agar pemberi hibah berlaku adil ketika hartanya dibagikan. Pembagian harta melalui hibah bisa diperhitungkan sebagai warisan, tetapi hibah tidak bisa menggantikan posisi waris. Selain itu, terdapat perbedaan dalam penghibahan, jika dalam fiqh hibah kepada cucu tidak diperhitungkan sebagai waris, tetapi dalam perdata Indonesia hibah diperhitungkan sebagai waris.
| 85/PMH/2023 | 85/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 80 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain