Bentuk Maslahat Dan Mafsadat Pada Fintech Berbasis Peer To Peer Lending Perspektif "Maqashid Syariah"
Ditemukan terjadinya problematika dalam industri financhial technology
berbasis peer to peer lending di Indonesia. Baik dari sisi keuntungan yang di
dapat dari proses transaksi tersebut serta kerugian yang terjadi setelah
pelaksanaan antara konsumen dengan pengelola fintech itu berlangsung.
Keuntungan dapat diartikan dalam bahasa fiqh yaitu “ Maslahat”, sedangkan
kerugian dalam bahasa fiqh dapat diartikan sebagai aspek “Mafsadat”. Oleh
karena itu sisi kedua dari bentuk kesenjangan akan ditinjau dari pandangan
“Maqashid Syariah” secara khusus dan lebih mendalam. Hal ini memerlukan
perhatian yang khusus dari kalangan cendekiawan muslim, atau para akademisi
untuk menuntaskan atau meluruskan dahaga ilmu pengetahuan.
Masyarakat selaku konsumen dapat melakukan transaksi sesuai Undang-
Undang yang ada serta pengelola yang di wajibkan bertindak dalam kegiatan
transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu
diketahui fintech berbasis peer to peer lending ini merupakan kebutuhan penting
bagi masyarakat setempat yang memiliki daya perekonomian menengah sampai
rendah bahkan atas sekalipun. Dalam maqashid syariah fintech ini dapat menjadi
aspek hajiyat ( kebutuhan sekunder ) ataupun tahsiniyat ( kebutuhan primer )
bagi kehidupan masyarakat dalam berumah tangga.
Jenis penilitan yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
eksploratif yang bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam baik di
dalam buku hukum fikih Islam klasik maupun kontemporer serta jurnal-jurnal
ilmiah yang berkaitan dengan tema penelitian. Pendekatan penelitian nya
menggunakan pendekatan penelitian sosiologi-hukum karena menyandingkan
gejala sosial dengan esensi hukum yang sudah ada, baik dari sisi hukum syari,
maupun hukum positif yang berlaku secara aktif di Indonesia. Teknik
pengumpulan data menggunakan Teknik studi Pustaka dan wawancara singkat.
Hasil dari penelitian ini bahwasannya terdapat banyak faktor yang menyebabkan
mengapa dapat terjadi bentuk kemudharatan dan kemaslahatan baik dari
masyarakat selaku konsumen dan pengelola peer to peer lending di Indonesia.
Banyak aspek point penting dari kelima inti maqashid syariah yang terjadi dilihat
dari kacamata syariat terkhusus pada kitab Imam Ash-Shatibi berjudul Al-Muwafaqat.
| 92/PMH/2023 | 92/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vi, 76 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain