Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Analisis Komparasi Aturan Biaya Ta'Widh/Ganti Rugi Antara Hukum Islam Dan Hukum Positif Pada Pertimbangan Putusan Hakim Kasus Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian konsep biaya ta’widh/ganti rugi yang diatur dalam hukum islam maupun hukum positif seperti Fatwa DSN MUI, KHES, KUHPerdata dan PBI, serta bagaimana pemahaman pertimbangan hukum hakim dalam mengadili pengenaan biaya ta’widh/ganti rugi dalam kasus sengketa ekonomi syariah yang penulis teliti terhadap 10 putusan pengadilan agama tingkat pertama rentang tahun 2014 – 2023. Selain itu, penelitian ini juga bermaksud untuk menganalisis kodifikasi rujukan hakim apakah lebih menyandarkan pertimbangannya kepada hukum islam atau hukum positif.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, yakni pendekatan yang berkaitan dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan (statue approach) yang berkaitan dengan ta’widh, dimana pada penelitian ini penulis menganalisa berdasarkan Fatwa DSN MUI, KHES, KUHPerdata, PBI, Yurisprudensi Mahkamah Agung, serta doktrin-doktrin hukum seperti pendapat para ahli.
Sebagai hasil dari penelitian ini, didapati bahwa konsep ganti rugi dalam fatwa DSN-MUI, KHES, dan PBI tidak ditemukan adanya disharmonisasi, beda halnya dengan konsep ta’widh/ganti rugi yang diatur dalam KUHPerdata, ganti kerugian terdiri dari 3 unsur, yaitu: biaya, kerugian, dan bunga. Dipoint bunga inilah adanya ketidakselarasan dengan aturan yang lain, juga dilarang dalam prinsip Islam. Sehingga atas hal itu, penulis menemukan 6 dari 10 putusan dalam pelaksanannya masih ada beberapa ketidaksesuaian praktik dengan regulasi yang mengatur ta’widh, banyak tuntutan yang mencantumkan penagihan biaya ta’widh/ganti rugi tapi tidak dirinci kerugiannya berupa apa juga tidak didasari oleh alat bukti yang sah, dan beberapa majelis hakim tidak paham terkait perbedaan konsep ta’zir dan ta’widh yang sering disandingkan dalam 1 putusan, padahal berdasarkan hasil analisis kodifikasi pertimbangan hukum hakim dalam tuntutan biaya ta’widh/ganti rugi, penggunaan sumber hukum hakim mayoritas lebih banyak mengutip Fatwa DSN-MUI, tapi tidak menjamin amar putusannya akan sesuai dengan fatwa, karena memang kesalahan terjadi akibat kurangnya pemahaman dan ketelitian dari hakim itu sendiri bukan aturan yang menaunginya.
Ketersediaan
93/PMH/202393/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

93/PMH/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xi, 116 hal 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

93/PMH/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan