Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Argumentasi Hakim Dalam Penerimaan Dan Penolakan Izin Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

No image available for this title
dalam menetapkan serta memutuskan izin terhadap perkawinan beda agama di empat pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Blora dan dari Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif yang berkaitan dengan penelitian ini.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu dengan mengumpulkan dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian ini. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumen yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum, mengkategorisasikan berdasarkan bahan-bahan hukum serta memberikan penilaian terhadap bahan hukum. Kemudian data yang telah dihimpun dianalisis menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil Penelitian ini adalah pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Purwokerto dan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan izin perkawinan beda agama adalah untuk mengisi kekosongan hukum, karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun PP Nomor 9 Tahun 1975 serta hakim juga berpedoman pada asas “ius curia novit”. Dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara tersebut, hakim cenderung hanya menggunakan metode interpretasi sosiologis pemohon. Sedangkan pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Blora dalam menolak permohonan izin perkawinan beda agama adalah menimbang bahwa kedua agama para pemohon tidak menghendaki adanya perkawinan beda agama Kemudian dengan memperhatikan ketentuan pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama Pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan harus dilaksanakan dengan sesama agama menolak izin perkawinan beda agama adalah suatu perbuatan hukum kepada setiap warga negara harus dipenuhi asas hukum tentang kecakapan dalam bertindak (Pasal 1320 KUH Perdata) dan Asas hukum tentang kecakapan bertindak dalam ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata memberikan amanat bahwa terhadap orang - orang yang cakap dari segi umur akan bertindak sendiri dalam hukum untuk membuat perikatan – perikatannya.
Ketersediaan
95/PMH/202395/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

95/PMH/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xix, 76 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

95/PMH/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan