Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kewenangan Pengadilan Agama Membatalkan Akta Perdamaian Badan Arbitrase Syariah Nasional

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan keberlakuan surat kuasa menjadi alasan dalih tipu muslihat dalam permohonan pembatalan akta perdamaian Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas-MUI) Jawa Timur. Menganalisa argumentasi pertimbangan hakim dalam Putusan No. 299/Pdt.G/2023/Pa.Sby bahwa benar didalam akta perdamaian tersebut telah cacat secara formil mengenai surat kuasa khusus mengambil keputusan perdamaian dan kewenangan peradilan agama sebagai eksekutorial dari akta perdamaian Basyarnas-MUI.
Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan (library reasearch) berupa bahan-bahan hukum yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari bahan-bahan hukum tersebut dilakukan pengolahan dan analisis.
Hasil dari penelitian ini sebagai berikut, yaitu: 1) Dibutuhkan kuasa istimewa yang berisikan perbuatan pemindahtanganan kepemilikan dan akta perdamaian; 2) Argumentasi Pertimbangan hakim sudah benar berdasarkan KUH Perdata Pasal 1796 mengenai surat kuasa istimewa dan Pasal 70 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999 yang menjelaskan unsur yang harus terpenuhi dalam pengajuan pembatalan putusan arbitrase; dan 3) Kewenangan Peradilan Agama dalam mengeksekusi akta perdamaian Basyarnas-MUI berdasarkan penafsiran hukum dengan ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 dan Perma No. 14 Tahun 2016.
Ketersediaan
96/PMH/202396/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

96/PMH/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

x, 69 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

96/PMH/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan