Kewenangan Pengadilan Agama Membatalkan Akta Perdamaian Badan Arbitrase Syariah Nasional
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan keberlakuan surat kuasa menjadi alasan dalih tipu muslihat dalam permohonan pembatalan akta perdamaian Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas-MUI) Jawa Timur. Menganalisa argumentasi pertimbangan hakim dalam Putusan No. 299/Pdt.G/2023/Pa.Sby bahwa benar didalam akta perdamaian tersebut telah cacat secara formil mengenai surat kuasa khusus mengambil keputusan perdamaian dan kewenangan peradilan agama sebagai eksekutorial dari akta perdamaian Basyarnas-MUI.
Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui penelusuran kepustakaan (library reasearch) berupa bahan-bahan hukum yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku dan bahan bacaan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Dari bahan-bahan hukum tersebut dilakukan pengolahan dan analisis.
Hasil dari penelitian ini sebagai berikut, yaitu: 1) Dibutuhkan kuasa istimewa yang berisikan perbuatan pemindahtanganan kepemilikan dan akta perdamaian; 2) Argumentasi Pertimbangan hakim sudah benar berdasarkan KUH Perdata Pasal 1796 mengenai surat kuasa istimewa dan Pasal 70 huruf c UU Nomor 30 Tahun 1999 yang menjelaskan unsur yang harus terpenuhi dalam pengajuan pembatalan putusan arbitrase; dan 3) Kewenangan Peradilan Agama dalam mengeksekusi akta perdamaian Basyarnas-MUI berdasarkan penafsiran hukum dengan ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 dan Perma No. 14 Tahun 2016.
| 96/PMH/2023 | 96/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain