Pemberian Waris Kepada Anak Beda Agama Pada Putusan Nomor: 2317/Pdt.G/2019 Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan Ditinjau Dari Aspek Maqashid Al-Syariah
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan argumentasi atau pertimbangan yang diberikan oleh hakim dalam memutuskan perkara waris beda agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Permasalahan waris sangat sering kita temui di masyarakat kita sendiri dikarenakan keberagaman dan kemajemukan. Hal ini lah yang menjadi penyebab utama terjadinya sengketa waris beda agama. Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian hukum normative (normative yuridis), yang bersifat deskriptif-analitik dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan analitis (analytical approach).
Skripsi ini menyimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara ahli waris beda agama menggunakan pertimbangan yang bersifat humanistic (kontekstual) sehingga lebih mengedepankan faktor keadilan dan kemaslahatan dengan meninggalkan kepastian hukum yang ada untuk melakukan penemuan hukum (rechvinding) terhadap perkara waris beda agama.
Majelis Hakim juga melihat dari aspek Maqashid Al-Syariah dengan memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama, dari segi hifdz al-din, hifdz an-nasb, dan hifdz al-maal, maka dapat disimpulkan bahwa dinamika putusan Majelis Hakim dalam perkara waris beda agama sampai saat ini belum memiliki kepastian hukum.
| 98/PMH/2023 | 98/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain