Analisis Perbandingan Terhadap Keputusan Ijtma Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih Dan Bahstu Al-Masail Tentang Thalak Di Luar Pengadilan Agama
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian pustaka, yang mengambil dari sumber data dalam proses pengumpulannya menggunakan metode dokumentasi terkait konsep dari analisis perbandingan beserta hasil keputusan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih, dan Bahthu Al-Masail mengenai Talak di luar pengadilan. Data yang dikumpulkan, selanjutnya pengeditan dan organizing dalam pengolahanya dan dilanjutkan dengan analisis yang menggunakan teknik deskriptif comparative.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan hukum-hukum yang dikeluarkan dari Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih, dan Bahthu| Al-Masail terhadap hukum Talak di luar pengadilan, dalam perbedaan tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: (1) Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia menyatakan bahwa hukum Talak di luar pengadilan berhukum sah, namun harus dilaporkan kepada pengadilan (2) Majelis Tarjih menyatakan bahwa hukum Talak di luar pengadilan tidak sah sedangkan (3) Bahthu Al-Masail menyatakan apabila suami belum menjatuhkan Talak di luar pengadilan agama, maka Talak yang dijatuhkan di depan hakim agama itu dihitung Talak yang pertama dan sejak itu pula dihitung Iddahnya.
Sesuai dengan kesimpulan diatas, pada prinsipnya dari ketiga fatwa, keputusan Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia, Majelis Tarjih, dan Bahthu Al-Masail mempunyai prinsip yang sama yaitu merujuk kepada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Pasal 38 Tentang Perkawinan yang mengatakan bahwa penceraian dapat putus karena kematian, penceraian dan atas keputusan pengadilan. Hal ini dikarenakan dengan adanya keterlibatan pengadilan, maka Talak menjadi hal yang jelas, baik secara de jure dan de facto. Kejelasan proses Talak ini, membuat segala kemungkinan yang buruk salah satun hak asuh anak juga akan mengalami titik terang, sehingga keberlangsungan hidup dari keturunan pasangan yang melakukan perceraian menjadi jelas.
| 102/PMH/2023 | 102/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain