Konsep Hukum Pembuktian Kekerasan Verbal Terhadap Wanita Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif Dan Hukum Islam
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep hukum pembuktian kekerasan verbal terhadap wanita menurut undang-undang dan hukum Islam. Pembuktian menempati titik sentral dalam menyelesaikan perkara pidana, termasuk didalamnya adalah Kekerasan Verbal. Dalam konteks ini Kekerasan Verbal tidak memiliki kriteria yang jelas, sehingga pembuktian nya cenderung sulit dilakukan.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan bentuk kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan undang-undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Konseptual Approach) dan menggunakan teknik kepustakaan(Library Research).
Hasil penelitian mengenai konsep hukum sistem pembuktian perkara pidana yang dijatuhkan oleh hakim haruslah memenuhi dua syarat mulak, yaitu: Alat bukti yang cukup dan keyakinan hakim. UUP menunjukan bahwa suami istri harus bisa saling memenuhi hak dan kewajiban nya masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang pernikahan. Islam melarang keras segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, terutama kekerasan psikis atau menghina dan mencaci maki istri. Hambatan proses pembuktian kekerasan psikis dalam rumah tangga yaitu adanya kesulitan untuk menghadirkan saksi karena kekerasan ini kebanyakan terjadi dalam ranah personal intim dan di lakukan pada ruang tertutup. Sehingga dalam hal ini, pembuktian nya pun membutuhkan seseorang yang ahli dalam bidangnya, yakni Dokter spesialis kesehatan jiwa yang menerbitkan Visumet Repertrum Psycyatricum (VeRP ) di rumah sakit milik pemerintah atau pemerintah daerah dengan sarana prasarana yang mendukung.
| 105/PMH/2023 | 105/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain