Studi Kritis Terhadap Putusan Hakim Nomor 2752/Pdt.G/2021Pa.Js Jo 6/Pdt.G/2022/Pta.Jk Tentang Pemberhentian Sepihak Manfaat Asuransi Oleh Perusahaan Asuransi
Penolakan hakim terhadap klaim asuransi syari’ah dalam pandangan Islam melalui studi kasus putusan Nomor 2752/Pdt.G/2021/PA.JS Jo 6/Pdt.G/2022/PTA.JK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan hakim terhadap klaim asuransi syari’ah didasarkan pada pertimbangan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip asuransi syari’ah. Selain itu pemberhentian sepihak dalam asuransi jiwa syariah dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip Maqashid Syari'ah, khususnya terkait dengan keadilan, perlindungan kepentingan, dan kemaslahatan agama serta dunia. Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian mendalam dan pemikiran strategis untuk memastikan bahwa praktik-praktik asuransi syariah tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah dan tujuan utama maqashid syariah.
Bahwa keputusan majlis hakim adalah kelalaian hakim dalam menerapkan hukumnya. Yang seharusnya majelis hakim menimbang dengan mengadili perkara tersebut sebagaimana dalam ketentuan Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan pada peraturan otoritas jasa keuangan pasal 42, juga Pasal 49 huruf i Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 sebagai litigasi peradilan agama.
| 106/PMH/2023 | 106/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
vii, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain