Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Sengketa Pusako Tinggi Dalam Ketentuan Adat Minangkabau Dan Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Nomor 2874 K/Pdt/2017)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk membandingkan tinjauan hukum Adat dan hukum Islam dan menganalisis pertimbangan hakim dalam kasus ini dari segi hukum Adat dan hukum Islam serta untuk mengetahui adanya pergeseran pembagian pusako tinggi ke arah faraidh.
Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian ini bisa disebut penelitian kualitatif apabila jenis data dan analisa data yang digunakan bersifat naratif dalam bentuk pernyataan - pernyataan yang menggunakan penalaran. Penelitian yang bersifat kualitatif pada umumnya memaparkan masalah sikap, perilaku, dan pengalaman yang pengumpulan datanya dilakukan melalui interview bebas dan mendalam terhadap kasus- kasus yang diteliti. Pendekatan dalam penyusunan penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif (penelitian hukum normatif) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan penelitian bahan pustaka. Dengan objek penelitian adalah Putusan Hakim di Mahkamah Agung Nomor 2874/K/Pdt/2017.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di dalam Adat Minangkabau, menggunakan sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis lahir dari ibu. Dalam hal ini kedudukan anak perempuan lebih tinggi, sehingga ketika menikah maka suami akan mengikuti keluarga istrinya. Posisi perempuan di dalam sistem Matrilineal ini memiliki banyak keutamaan dalam peran hingga hak dalam pembagian warisan. dalam adat Minangkabau, terdapat dua kategori warisan, yaitu Pusaka Tinggi dan Pusaka Rendah. Pusaka tinggi yaitu harta turun temurun yang di wariskan secara kelompokan, sedangkan pusaka rendah ialah harta pencaharian orang tua. Namun dalam kasus ini ditemukannya harta pusaka tinggi yang dibagi berdasarkan faraidh. Sedangkan dalam hukum adat, pusaka tinggi ini tidak boleh dibagikan secara sepihak melainkan perkelompokan. Sistem pembagian harta waris yang digunakan ini tidak bertentangan dengan Hukum Islam. Karena selama itu tidak keluar dari hukum Islam maka tidak bertentangan dengan Islam. Hanya saja dalam pelaksanaan dan tata cara yang berbeda, sedangkan nilai-nilai dan ajaran yang terkandung di dalam hukum Adat menurut saya masih tetap bagian dari hukum Islam.
Ketersediaan
107/PMH/2023107/PMH/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

107/PMH/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 64 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

107/PMH/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan