Perlindungan Hak Asasi Manusia Perempuan Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam)
Penelitian ini bertujuan Untuk menganalisa Pengaturan Hukum yang terkait
tentang Perlindungan Hak Asasi Perempuan di Indonesia, Untuk mengkaji
Pandangan HAM tentang Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 15 Tentang
Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.
Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Hukum
Normatif. Yaitu penelitian yang mengkaji dan menemukan kebenaran berdasarkan
ilmu dan logika dari sisi normatifnya dengan menggunakan pendekatan Perundang-
Undangan. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian Kualitatif, sedangkan
untuk sumber data sekunder penulis menggunakan buku-buku, jurnal ilmiah,
artikel, website dan sumber lain yang berkaitan dengan objek penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan yang terkait tentang
Perlindungan Hak Asasi Perempuan di Indonesia di atur dalam beberapa Peraturan
seperti, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana
Perdagangan Orang, dan beberapa peraturan lainnya. Pandangan HAM tentang
Perda Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 15 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
di Kabupaten Demak bahwa Perda tersebut tidak selaras dan bertentangan dengan
HAM dalam upaya perlindungan terhadap kebebasan dan keamanan pribadi yang diakui dalam Pasal 9 ICCPR yang juga dijamin dalam Pasal 3 Deklerasi Universal Human Right.
| 108/PMH/2023 | 108/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 98 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain