Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 80/Dsn-MUI/III/2011 Terhadap Investasi Saham Pada Platform Ajaib
teknologi berkembang pesat. Jika zaman dahulu kegiatan berinvestasi saham dilakukan dengan datang ke kantor Bursa Efek Indonesia, saat ini investasi saham dengan mudah dilakukan di platform online yang dapat diunduh pada smartphone yang dimiliki oleh investor.
Skripsi ini bertujuan untuk meneliti praktik investasi saham pada platform Ajaib yang sesuai atau tidak dengan hukum islam yang dirumuskan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80 Tahun 2011.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan teknik studi pustaka dengan cara menelaah dokumen-dukumen seperti fatwa MUI atau fatwa lainnya, jurnal, buku, dan artikel yang berkaitan dengan investasi saham. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknis analisis empiris-yuridis dimana penulis meneliti dengan terjun ke lapangan langsung, sehingga terkumpul data-data yang dibutuhkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa investasi saham dalam platfom Ajaib boleh dilakukan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 80 Tahun 2011, karena investasi saham platform Ajaib ini memiliki kesamaan dengan transaksi saham yang dipaparkan dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.80 Tahun 2011 seperti menggunakan akad jual beli atau ba’i, menggunakan akad Ba’i Al-Musawamah, menggunakan akad Ju’alah dan menggunakan prinsip Ijarah. Karena Ajaib hanya merupakan wadah yang menjadi perantara antara investor dan perusahaan yang menawarkan saham, maka bisa saja berinvestasi saham bisa jadi tidak sah jika investor membeli saham yang bukan syariah yang ketentuannya terdapat dalam fatwa DSN MUI No. 80 Tahun 2011.
| 110/PMH/2023 | 110/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 91 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain