Inseminasi Buatan Terhadap Seseorang Yang Tidak Terikat Perkawinan Dan Dampak Hukumnya Pada Wali Nikah Dan Hak Waris
Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk membahas terkait konsep Pernikahan yang dikaitkan dengan Kewalian dalam Pernikahan dan Hak Kewarisan menurut agama Islam karena Inseminasi Buatan. Pelaksanaan inseminasi buatan merupakan hak bagi setiap pasangan suami istri sebagai usaha terakhirnya dalam memperoleh keturunan karena akibat dari penyakit atau kemandulan sehingga tidak bisa memperoleh keturunan dengan acara alami. Adapun tentang keabsahan seorang anak, menurut Pasal 42 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dikatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan Comparative Approach (pendekatan perbandingan) atau muqaranah al-madzahib dalam hukum Islam. Pendekatan perbandingan digunakan untuk meneliti dampak Kewalian dalam Pernikahan dan Hak Kewarisan anak Inseminasi Buatan. Sumber data yang digunakan yakni sumber data sekunder. Sumber data sekunder merupakan bahan-bahan pendukung yang erat kaitannya dengan sumber data primer dan tersier.
Hasil dari penelitian ini terkait konsep Perkawinan yang melahirkan buah hati dari Inseminasi Buatan yang berdampak terhadap Kewalian dalam Pernikahan dan Hak Kewarisan ditinjau dari Hukum Perdata Islam, apakah anak Inseminasi Buatan itu diperbolehkan ? lalu dari segi nasab Anak yang berdampak pada Kewalian dalam Pernikahan dan Hak Kewarisan ?
| 112/PMH/2023 | 112/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 106 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain