Batasan Penyakit Pada Hewan Kurban Ditengah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku (Pmk) Dalam Fatwa Mui Nomor 32 Tahun 2022 Menurut Pandangan Ulama Mazhab
MUI dalam menetapkan Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK serta untuk mengetahui pandangan ulama mazhab tentang batasan penyakit pada hewan kurban di tengah wabah PMK.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan analitis (analitycal approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Jenis penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif dengan memahami secara mendalam masalah yang diteliti melalui pengumpulan informasi berupa data-data terkait Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022. Kualitatif yaitu suatu jenis penelitian yang bersumber dari buku-buku perpustakaan (library research).
Hasil penelitian menunjukan bahwa landasan hukum yang digunakan MUI dalam menetapkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yaitu Al-Qur’an Surat al-Kautsar ayat 1-3, Surat al-Hajj ayat 34, 36, dan 37, serta hadits-hadits dan pendapat para ulama. Jumhur ulama berpendapat tidak sah berkurban dengan hewan yang penyakitnya ringan, sedang, dan berat. Akan tetapi Mazhab Maliki memberi keringanan bahwa boleh berkurban dengan hewan yang pincang/penyakitnya ringan. Dalam fatwa nomor 32 tahun 2022 MUI menyatakan sah hukumnya bila berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis ringan dan tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis berat. MUI mengambil pendapat Mazhab Maliki yang membolehkan berkurban dengan hewan yang pincang/penyakitnya ringan. Mengenai Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, Majelis Ulama Indonesia lebih cenderung mengambil pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki yang membolehkan berkurban dengan hewan yang memiliki kecacatan sedikit pada telinga.
| 114/PMH/2023 | 114/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 78 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain