Praktik Bisnis Pemancingan Dengan Sistem Harian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pemancingan Telaga Mas Kebon Jeruk Jakarta Barat)
Program Studi Perbandingan Mazhab, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas
Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta 1444 H/2022 M. Di Jakarta barat
terdapat Pemancingan Telaga Mas Kebon Jeruk terdapat usaha pemancingan.
Dalam pemancingan tersebut, terdapat sistem pemancingan harian dan kiloan.
Setiap pemancing yang datang, membayar tiket masuk sebesar Rp 40.000
perharinya dan untuk hari jum‟at pemancingan tutup atau diliburkan.
Para pemancing di sini tidak bisa memilih besar kecilnya ukuran ikan, karena
hal tersebut ditentukan oleh pemilik kolam. Semua ikan yang diperoleh para
pemancing bisa dibawa pulang dengan catatan, ikan tersebut harus ditimbang dan
dibayar sesuai dengan berat kilogram ikannya. Pada pemancingan ikan di
Pemancingan Telaga Mas Kebon Jeruk Jakarta Barat tidak dijelaskan oleh pemilik
pemancingan pada awal transaksi antara pemilik dan pemancing. Apakah akad
yang digunakan pada pemancingan tersebut adalah jual beli obyek ikan, atau
menggunakan akad sewa-menyewa kolam dengan bonus ikan.
Dari latar belakang tersebut, dapat ditarik rumusan masalah yang meliputi:
Mendeskripsikan sistem akad jual beli ikan di pemancingan Telaga IMas Kebon
Jeruk Jakarta Barat dan Mendeskripsikan hukum isalam terhadap sistem
memancing dengan sistem harian di pemancingan Telaga Mas Kebon Jeruk. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), yang
menggunakan metode pendekatan kualitatif. Dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara dan observasi. Dan analisis data menggunakan metode
induktif, yakni proses berfikir dari fakta empiris yang didapat di lapangan (berupa
data lapangan) yang kemudian dianalisis, ditafsirkan dan berakhir kesimpulan
terhadap permasalahan berdasarkan pada data lapangan tersebut. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dalam praktik pemancingan
ikan dipemancingan telaga mas kebon jeruk terdapat multi akad. Dalam hal ini,
adalah jual beli dan sewa-menyewa. Yang dimaksud dalam hal jual beli yakni
terdapat pada obyek ikan, sedangkan dalam hal sewa-menyewa terdapat pada
kolam pemancingan. Dan hal ini dibolehkan menurut hukum Islam, karena terjadi
pemisahan dua akad. Selain itu, mengenai status pembayaran tiket masuk
pemancingan merupakan bagian dari sewa-menyewa. Yang mana, pemancing
dapat menikmati fasilitas dari tempat yang sudah disediakan oleh pemilik kolam
yaitu berupa kolam pemancingan. Dan praktik ini termasuk dalam kategori ijarah
benda tidak bergerak. Sedangkan mengenai status pembayaran ikan hasil
tangkapan, merupakan bagian dari jual beli. Yang mana, ikan yang sudah
diperoleh tersebut ditimbang, lalu dibayarkan sesuai dengan berat kilogramnya.
| 115/PMH/2023 | 115/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
viii, 52 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain