Padangan Imam Madzhab Tentang Penggantian Jenis Kelamin: (Studi Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 98/Pdt.P/2021/Pn Tnn).
Penelitian ini merupakan upaya untuk menjelaskan mengenai permasalahan penyempurnaan jenis kelamin (penggantian jenis) kelamin bagi penderita hypospadia atau dalam literatur fiqh islam disebut dengan khuntsa berdasarakan pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 98/pdt.p/2021/pn.tnn. penelitian ini terfokus kepada analisis hukum islam khususnya pandangan imam madzhab.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, Sumber data yang akan diteliti berasal dari sumber data primer yang berupa Putusan Nomor 98/pdt.P/2021/Pn.Tnn. dan sumber data sekunder yang berupa buku, jurnal, atau karya tulis lainnya, menggunakan deskriptif analis dengan pola pikir induktif, yang selanjutnya akan disusun secara sistematis sehingga menjadi data yang konkrit mengenai pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tondano tentang diterimanya permohonan perubahan jenis kelamin dalam putusan nomor:98/pdt.P/2021/Pn.Tnn. Selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan teori hukum islam imam madzhab.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwasannya pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 184/Pdt.P/2020/PN.Sby tentang penerimaan permohonan pergantian jenis kelamin dalam pertimbangannya ialah, hakim berasumsi jika pemohon mengajukan permohonan pergantian kelamin karena adanya ketidaksempurnaan kelamin yang dia miliki, yang tujuannya adalah sebagai penyempurnaan status jenis kelamin yang mengalami kecacatan, karena melihat bukti akurat pemeriksaan tersebut. Dalam pertimbangannya, jika dikaji dalam pandangan imam madzhab, serta melihat fatwa MUI 3/Munas/VIII/2010, menjelaskan bahwa apabila usaha pergantian jenis kelamin ini dengan tujuan perbaikan dan penyempurnaan maka diperbolehkan karena untuk mempertegas dan memperjelas alat kelamin yang sudah ada tetapi kurang sempurna. Tentunya dengan mengoperasi organ kelamin luar itu agar sesuai dengan organ kelamin dalam, Karena memang pemohon melakukan pemeriksaan secara medis, dan ternyata ditemukan bahwa pemohon adalah berjenis kelamin laki-laki, yang mempunyai kelainan pada lubang kencingnya sehingga ketika lahir orang tua pemohon mengira anaknya berjenis kelamin perempuan. Dalam arti operasi yang dilakukan pemohon semata-mata untuk penyempurnaan, bukan sekedar mengikuti keinginan hawa nafsu. Dan sebagian ulama menganjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena hal itu merupakan suatu penyakit yang harus diobati, sehingga dapat mengembalikan jati diri seseorang yang sebenarnya. Dengan demikian, putusan ini telah sesuai dengan pandngan madzhab Syafi’iyah yang banyak dianut di indonesia dan sesuai dengan fatwa MUI Nomor 03/MUNASVIII/ MUI/2010.
| 116/PMH/2023 | 116/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain