Transplantasi Rahim Menurut Hukum Islam: Studi Terhadap Hasil Ijtima' Ulama Ke-7 Tahun 2021 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Mui)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Proses terkait Transplantasi Rahim, Ruang lingkup Putusan dari hasil Ijtima Ulama ke 7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia 2021 dan Untuk mengetahui Hukum Melakukan Transplantasi Rahim ditinjau menurut Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sehingga dalam penyelesaiannya harus dilakukan pengumpulan data dengan menggunakan kaidah, teori, dalil dan sebagainya supaya hasil kesimpulan penelitian sejalan dengan persoalan-persoalan yang penulis sampaikan. Studi kepustakaan dilakukan dengan menelusuri berbagai literatur, baik berupa buku-buku, Al-Qur’an dan Hadits, Jurnal serta website yang berhubungan dengan tema penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah : pertama, proses operasi transplantasi rahim berjalan seperti proses operasi organ tubuh lainnya. Untuk memindahkan rahim, tim dokter akan menyayat perut pasien sepanjang enam inci (15,24cm) mulai dari bawah pusar hingga tulang pubis. Untuk itu, penerima organ rahim harus berada dalam keadaan stabil dengan mengkonsumsi obat anti penolakan organ minimal tiga bulan sebelum kehamilan direncanakan. Setelah itu, embrio yang sudah dibekukan di transfer kedalam rahim baru (resipien) dengan cara normal yaitu melalui vagina. Untuk mengurangi resiko komplikasi dan kegagalan kehamilan, setelah proses ini, pasien diharapkan tidak melakukan hubungan seksual.
Kedua, hukum melakukan transplantasi rahim adalah boleh dengan syarat,apabila itu merupakan upaya satu-satunya dimana istri mempunyai penyakit atau kelainan permanen sehingga tidak dapat mengandung, mengurangi/melenyapkan cacat fisik yang berakibat pada cacat psikis, mengurangi/melenyapkan cacat fisik yang berakibat pada cacat psikis, dengan syarat tidak mengikut sertakan ovarium atau indung telur dan anak yang dilahirkan dari rahim hasil transplantasi, nasabnya kepada suami pemilik sperma dan isteri pemilik sel telur yang juga mengandung janin tersebut.
117/PMH/2023 | 117/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 88 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain