Studi Komparatif Istinbath Hukum Bagi Pelaku Turut Serta Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Perspektif Imam Malik Dan Imam Syafi'i
Penelitian bertujuan 1) dapat menambah wawasan tentang hukuman pelaku
turut serta tindak pidana pembunuhan dengan melihat perdapat Imam Malik dan Imam
Syafi’i. 2) dapat memahami pemilihan metode istinbat apa yang dipakai oleh Imam
Malik dan Imam Syafi’i. 3) Mengenai hukuman pelaku turut serta, kita dapat
mengetahui adanya persamaan dan perbedaan pemikiran Imam Malik dan Imam
Syafi’i dengan mengaikat hukuman yang tertera dalam KUHP
Kerangka pemikiran yang digunakan dalam penulisan ini memakai kaidah
ushul Fiqih Al-Umuru bi Maqasidiha niat menjadi kunci utama dalam melakukan
perbuatan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif dengan
cara analisis komparatif dan diiringi menggunakan data-data yang telah dikumpulkan
(Library research). Menjadikan kitab Muwatha karangan Imam Malik dan Al-Umm
karangan Imam Syafi’I sebagai sumber primer, didukung pula menjadikan buku,
majalah islami yang membahas tentang ini sebagai sumber sekundernya.
Hasil penelitian menunjukkan. 1) Imam Malik menetapkan hukuman penjara
dan qishash untuk pelaku turut serta dalam tindak pidana pembunuhan kalau Imam
Syafi’i menetapkan hukuman penjara dan ta’zir untuk pelaku turut serta dalam tindak
pidana pembunuhan. 2) Metode Istinbat yang dipilih dan dipakai Imam Malik dengan
kalimat yang jelas di Al-Quran, didukung pula dengan memakai perkataan sahabat
Imam sedangkan Syafi’i memakai hadis dan perkataan sahabat. 3) persamaan Imam
Malik dan Imam Syafi’i untuk memberikan hukuman pelaku turut serta dalam tindak
pidana pembunuhan sama-sama memilih hukuman penjara, Imam Malik menjadikan
Qishash dan penjara sebagai hukuman, sedangkan Imam Syafi’i ta’zir dan penjara
sebagai hukuman, pendapat Imam Syafi’I ini sesuai dengan KUHP karena lebih fokus
kepada perbuatan pelaku bukan kepada niat.
118/PMH/2023 | 118/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 74 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain