Pelaku Kejahatan Tanpa Korban (Victimless Crimes) Di Indonesia Dalam Studi Perbandingan Hukum Islam Dan Hukum Positif
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan konsepsi hukum Islam dan hukum
positif dalam menyiasati perilaku kejahatan tanpa korban (victimless crime) di
Indonesia dengan memperhatikan persamaan dan perbedaan kedua hukum
tersebut dalam menanggulangi kejahatan tanpa korban (victimless crime) di
Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif/doktrinal
dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan
perbandingan (comparative approach), dikaji dengan kajian pustaka (library
research) berupa; buku-buku, jurnal, kitab-kitab fiqh, peraturan perundangundangan
dan yang berkaitan dengan judul skripsi.Hasil penelitian menunjukkan, dari perspektif hukum Islam dan hukum
yang berlaku di Indonesia bahwa perilaku kejahatan tanpa korban di Indonesia
kerap dilakukan oleh banyaknya individu yang lebih mementingkan hak-hak
pribadi (kesenangan diri sendiri) dan berusaha mencari-cari kebebasan yang
berlebihan (excesive freedom). Hal ini disebabkan antara lain karena faktor;
ketidakpatuhannya terhadap norma dan agama, ikatan sosial yang berlainan,
kesombongan dan kebanggaan diri, proses belajar yang menyimpang, dan
kurangnya kesadaran atau kurangnya memahami pendidikan agama maupun
hukum negara. padahal dampaknya akan berakibat pada; memicunya kriminalitas,
pergeseran moral, terganggunya stabilitas sosial dan pudarnya norma. Selanjutnya
persamaan penanggulangan kejahatan tanpa korban menurut hukum Islam dan
hukum positif ialah sama-sama memperhatikan dan menekankan Asas legalitas
dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan perbedaannya, yaitu: hukum positif dianggap
kurang tegas dan kurang serius dibandingkan dengan hukum Islam dalam
pemberian hukuman kepada pelaku kejahatan tanpa korban (victimless crimes).
Pidana penjara dan denda merupakan bentuk hukuman yang dianggapnya cukup
berat, namun hukuman ini tidaklah secara langsung memberikan efek jera, hanya
saja lebih mengarah kepada proses rehabilitasi kejahatan, Sedangkan pada hukum
Islam ada hukuman yang dinamakan dengan had (hak Allah) yang kadarnya tidak
dapat dikurang atau ditambah, hal ini semata-mata ditujukan kepada Allah Swt.
sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan manusia dalam menjalani sebuah
aturan hidup yang telah dibuat-Nya (ta‟abudi).
| 120/PMH/2023 | 120/PMH/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 115 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain